PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PEMEGANG SERTIFIKAT YANG DICABUT OLEH BADAN PERTANAHAN NASIONAL SESUAI DENGAN PUTUSAN PENGADILAN

Main Article Content

Esau Djaha

Abstract

Badan Pertanahan Nasional yang disingkat BPN merupakan badan yang berkedudukan di bidang pertanahan, yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 Tahun 2006 tentang Badan Pertanahan Nasional. Pengaturan mengenai ketidakpuasan masyarakat terhadap pelayanan pertanahan tersebut diperkuat dengan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 21 Tahun 2020 tentang Penanganan dan Penyelesaian Perkara Pertanahan, sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 1 yang menyebutkan bahwa kantor pertanahan berwenang untuk mengelola dan menyelesaikan permasalahan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Permasalahan yang dibahas dalam penelitian ini adalah: Bagaimana perlindungan hukum terhadap sertifikat hak milik atas tanah yang telah dibatalkan oleh putusan pengadilan melalui Badan Pertanahan Nasional, dan apa akibat hukum dari pelaksanaan putusan pembatalan Sertifikat Hak Milik atas Tanah berdasarkan Putusan Pengadilan? Kerangka hukum yang diterapkan meliputi teori perlindungan hukum dan teori akibat hukum.


Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah adalah pendekatan yuridis normatif yang  didukung  dengan  yuridis empiris dengan merinci uraian  yaitu suatu penelitian yang secara deduktif dimulai analisa terhadap pasal-pasal dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur terhadap permasalahan hukum yang terjadi. 

Article Details

Section
Articles

Similar Articles

<< < 1 2 3 4 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.