Pernyataan kode etik publikasi ilmiah merupakan pernyataan kode etik untuk semua pihak yang terlibat dalam proses publikasi jurnal ilmiah, diantaranya: Pengelola, Editor, Mitra Bestari, dan Penulis/Author. Pernyataan kode etika publikasi ilmiah ini mengacu pada Peraturan Kepala LIPI Nomor 5 Tahun 2014 tentang Kode Etika Publikasi Ilmiah, yang pada intinya menjunjung tiga nilai etik dalam publikasi, yaitu:
1. Kenetralan, yakni bebas dari pertentangan kepentingan dalam pengelolaan publikasi;
2. Keadilan, yakni memberikan hak kepengarangan kepada yang berhak sebagai pengarang/penulis; dan
3. Kejujuran, yakni bebas dari Duplikasi, Fabrikasi, Falsifikasi, dan Plagiarisme dalam publikasi.